Bone, Sulawesi Selatan - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka menjadi pondasi kokoh bagi seluruh komponen bangsa untuk terlibat secara aktif dalam Gerakan Pramuka. Kak H. Abdul Malik Damis, S.Pd, Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Bone, memberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang tersebut kepada peserta Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang.
Dalam penjelasannya di hadapan Pengurus Dewan Racana Pandega La Patau Matanna dan We Bataritoja Gerakan Pramuka Gugus Depan 22.045 dan 22.046 yang berpangkalan di IAIN Bone pada Rabu, 20 Desember 2023, Kak Abdul Malik menyoroti tiga hal mendasar yang menjadi dasar kelahiran Undang-Undang Gerakan Pramuka. Pertama, secara yuridis, undang-undang ini memperkuat Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961. Kedua, dari segi filosofis, Gerakan Pramuka dipandang sebagai wadah pengembangan diri bagi kader penerus perjuangan bangsa dan pemenuhan hak-hak asasi manusia. Ketiga, secara sosiologis, kekurangan solidaritas sosial dan semangat kebangsaan di kalangan kaum muda membutuhkan sistem pembinaan untuk membentuk kepribadian luhur dan berakhlak mulia.
Fungsi Gerakan Pramuka, seperti yang dijelaskan Kak Abdul Malik, adalah sebagai wadah pendidikan dan pelatihan untuk mencapai tujuan mendidik kaum muda. Tujuan utamanya adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Selain itu, Gerakan Pramuka bertujuan untuk melibatkan pramuka dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Pendidikan kepramukaan dijalankan dengan berlandaskan pada nilai dan kecakapan, membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka. Penekanan pada Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan diimplementasikan melalui metode belajar interaktif dan progresif sesuai dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
Dalam konteks sifat Gerakan Pramuka, Kak Abdul Malik menyoroti tiga poin penting: Mandiri, Sukarela, dan Non Politis. Mandiri menunjukkan bahwa Gerakan Pramuka dapat mengelola kegiatannya sendiri. Sukarela menegaskan bahwa keanggotaan dalam Gerakan Pramuka adalah atas kemauan sendiri tanpa paksaan. Sementara itu, Non Politis menandakan bahwa Gerakan Pramuka bukan bagian dari organisasi politik manapun.
Kak Abdul Malik menutup materinya dengan mengutip kata-kata Baden-Powell, Bapak Kepanduan Dunia, yang menyatakan bahwa seorang Pramuka tidak pernah terkejut; dia tahu persis apa yang harus dilakukan ketika sesuatu yang tidak terduga terjadi.
"Undang-Undang Gerakan Pramuka menjadi dasar yang kokoh bagi kita semua. Melalui pemahaman ini, kita dapat membimbing generasi muda untuk menjadi penerus bangsa yang berkarakter dan berkepribadian luhur," ungkap Kak Abdul Malik.
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 26 Desember 2023, dengan tema "Membentuk Pembina Yang Berkualitas dan Berkarakter." Semua peserta diharapkan dapat menyelesaikan kursus dengan baik, membawa pulang pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Gerakan Pramuka, serta siap untuk terlibat aktif dalam membangun karakter generasi penerus.
Pewarta : Kak Sakti | editor : maru
Info Pramuka Bone disini