JUKRAN : Peraturan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Nomor : 03 Tahun 2021

JUKRAN: Peraturan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Nomor: 03 Tahun 2021

JUKRAN: Peraturan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Nomor: 03 Tahun 2021

JUKRAN: Peraturan Satuan Karya Pramuka (SAKA)

filatelipramuka.com - Saka adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.

Saka Rintisan adalah Saka baru yang masih dalam proses pendirian dan pengembangan, di luar Saka yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) Gerakan Pramuka dan telah melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keSakaan secara nasional.

Pengembangan Saka adalah rencana dan program penyelenggaraan Saka sebagai pendidikan kepramukaan berbasis kompetensi dan kecakapan hidup terkini sesuai dengan minat, bakat, dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mempersiapkan masa depannya.

Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp