BACA JUGA : Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
Perlu diketahui bahwa sebelum surat tersebut diedarkan BASARNAS telah mengirimkan draf buku petunjuk penyelenggaraan saka avignam. Rintisan saka tersebut didasari oleh Nota Kesepahaman Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : MOU – 6/KS.01.02/III/BSN – 2019 dan Nomor :002/PK-MOU/2019 tentang Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Maksud dibentuknya saka avignam yaitu memberikan gambaran kepada para Kepala Kantor dan Pos Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan Pembinaan Kepramukaan dalam wadah Saka Avignam dengan tujuan sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor dan Pos Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan Pembinaan Kepramukaan sehingga ada satu kesamaan tindakan dalam wadah Saka Avignam.
Saka Avignam terdiri dari 4 krida yaitu: Krida Pencarian (Search), Krida Pertolongan (Rescue), Krida Kedaruratan (Emergency), Krida SAR Satwa (Animal Search & Rescue).
