filatelipramuka.com - ORARI Pusat mengeluarkan surat nomor 37/OP-II/ORPUS/VIII/2022 perihal kegiatan JOTA - JOTI 2022, surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua ORARI Daerah se-Indonesia untuk mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan JOTA-JOTI 2022 kepada seluruh ORARI Lokal di wilayahnya.
BACA JUGA :
1. Sejarah ORARI, Tahun 2022 Ulang Tahun Yang Ke-54
2. Ingat Kembali, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Tahun 2019
3. Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967 Mengatur Tentang Radio Amatirisme di IndonesiaSelain itu ORARI Pusat menghimbau kepada ORARI Daerah se-Indonesia untuk menjalin komunikasi dengan Kwartir Daerah, Cabang, dan Ranting Gerakan Pramuka mengenai pelaksanaan JOTA untuk bersama - sama menyiapkan dukungan perangkat dan personel serta memberi pembinaan perihal komunikasi radio.
Perihal pengajuan Ijin Amatir Radio (IAR) khusus untuk kegiatan JOTA juga tercantum dalam surat tersebut, adapun persyaratannya sudah diatur dalam Surat Keputusan ORARI SKEP-005/ORPUS/KETUM/II/2022.
**