Ditjen SDPPI : Pengaktifan Kembali Surat Peringatan dan Pencabutan Izin Secara Otomatis

Ditjen SDPPI : Pengaktifan Kembali Surat Peringatan dan Pencabutan Izin Secara Otomatis


Pemberlakuan SP dan Pencabutan IAR secara otomatis di sistem e-Licensing mengikuti prosedur sebagai berikut:

Penerapan pasal 53 jo pasal 83 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018 mulai tanggal 1 Agustus 2022. Diberlakukan bagi seluruh pemilik IAR yang status keanggotaannya “Belum Menjadi Anggota”.

Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-31 diterbitkan SP1 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.

Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-46 diterbitkan SP2 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.

Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 202, maka pada hari ke-61 dilakukan pencabutan izin secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.

Dengan diberlakukan SP dan Pencabutan Izin secara otomatis, maka fitur Klarifikasi dan Keberatan juga diaktifkan sebagai wadah bagi Pemilik IAR apabila mengalami kendala dalam proses keanggotaan Organisasi.

Terima Kasih.

sumber : ditjen sdppi

Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp