Ingat Kembali, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Tahun 2019

Ingat Kembali, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Tahun 2019
Ketua ORARI Terpilih, sumber orari.or.id

filatelipramuka.com
- Bahwa sesungguhnya Kegiatan Radio Amatir merupakan penyaluran minat, bakat, dan hobi di bidang teknik elektronika dan komunikasi radio tanpa maksud komersial yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian Kegiatan Radio Amatir merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita - cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

BACA JUGA : 
1. Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967 Mengatur Tentang Radio Amatirisme di Indonesia
2. Sejarah ORARI, Tahun 2022 Ulang Tahun Yang Ke-54
3. Download : Logo Resmi HUT ORARI Ke-54

Dengan adanya Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada bangsa dan negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan dan Perundang- undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan Amatir Radio, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Amatir Radio di seluruh dunia.

ORARI Pusat telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Khusus pada tanggal 26-28 April 2019 di Jakarta, menghasilkan beberapa putusan yaitu :


1. Menetapkan Penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI Dengan Peraturan Mentreri Komunikasi Dan Informatika R.I Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Komunikasi Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. ( Nomor : 01/TAP/Munas Khusus /2019 )

2. Menetapkan Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia ( Nomor : 01/TAP/Munas Khusus/2019 ) Terdiri dari 30 Pasal  dari 9 Bab.

3. Menetapkan Anggraran Rumah Tangga Amatir Radio Indonesia ( Nomor : 01/TAP/Munas Khusus/2019 ) Terdiri dari 29 Pasal dari 8 Bab.

4. Menetapkan Tim Perumus Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia ( Nomor : 04 / KEP / Munas Khusus / 2019 ) terpilih yaitu Erdius Zen Chaniago - YBØQA, Titon Dutono - YB3PET, Andi Muh. Yauri - YC8AO, Agus Gunarso - YB1LZ, S. Faisal - YB3AA, Ariadi -YB6KGY, Herman, S.E. - YB8OHB. alert-info




Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp