Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan

Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan

Salah satu kunci penting dalam menjalani proses perubahan dalam pendidikan dan pelatihan adalah melalui perubahan paradigma. Apakah penyelenggara pendidikan dan pelatihan melaksanakan kegiatan berdasarkan apa yang telah ditentukan dan menjalankan apa adanya ataukah menggali hal-hal lain yang mampu mendongkrak tingkat kualitas yang diharapkan. 

Pada zaman sekarang sangat dibutuhkan kemampuan lebih para pemangku kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan agar mampu mengangkat kualitas luaran sesuai kebutuhan dewasa ini. Namun demikian, perubahan paradigma bukan sesuatu yang mudah dilakukan dan tidak akan terjadi dalam waktu yang singkat. Perubahan paradigma akan dapat terjadi apabila para pemangku kebijakan bersama-sama memahami dan menyepakati bahwa perubahan dan kemajuan itu membutuhkan kemauan, keselarasan dan komitmen untuk melakukan perubahan.

Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi berjiwa Pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 dalam mempersiapkan dukungan kepemimpinan bagi Gerakan Pramuka.

BACA JUGA : Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya (PERANSAKA) Tahun 2022

Paradigma Kwartir Nasional dengan sistem organisasinya harus mendorong paradigma baru Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka. Beberapa hal kelemahan yang dimiliki dalam membawa para Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum Gerakan Pramuka; ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih pembina pramuka, lemahnya daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan pelatihan; serta minimnya kepedulian pihak ketiga terhadap Gerakan Pramuka. 

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan merupakan pemangku kepentingan semua jenis penyelenggara pendidikan dan pelatihan berkehendak menerbitkan petunjuk penyelenggaraan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesetaraan mutu dalam setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekaligus dalam pemerataan mutu luaran pendidikan dan pelatihan. Dengan menerbitkan peraturan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan dapat memperkirakan kualitas luarannya. Selain hal tersebut agar penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepramukaan terbiasa menerapkan pola yang ditetapkan maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan memiliki gambaran ‘relatif akan hasil kerja yang dilakukan. 

BACA INI : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Terbitkan SK Nomor 042 Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pergantian Antar Waktu 2018-2023

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan secara umum mendorong ketercapaian Dasakarya Pramuka yaitu terciptanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unggul di daerah maupun cabang. Dengan adanya Pusat Pendidikan dan Pelatihan unggul maka secara nyata akan tercipta SDM tenaga pendidik kepramukaan yang unggul sehingga berdampak pada peningkatan mutu peserta didik.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dengan maksud memberikan garis kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan berjalan sesuai ketentuan sehingga mampu menghasilkan output sesuai kebutuhan bagi kwartir dan satuan. 

Sedangkan salah satuan tujuan di terbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan tersebut yaitu terselenggaranya pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang memenuhi standar kelayakan sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan.
*(KWARNAS)


( kakak-kakak dapat mengakses Petunjuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan DISINI. )

Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp