Sistem Tanda Kecakapan itu adalah untuk menyalurkan kesukaan anak - didik akan penghargaan atas hasil usahanya dan menyalurkan minatnya ke arah yang positif dan bermanfaat. Maka semua tanda yang dipakai di dalam Gerakan Pramuka itu harus berfungsi sebagai alat pendidikan, bukan sebagai perhiasan belaka.
Oleh karena di dalam Sistem Tanda Kecakapan terdapat unsur inisiatif anak didik dan unsur belajar sendiri, maka sistem itu sekaligus menanam pada anak-didik suatu kesadaran yang bernilai pendidikan yang tinggi. Maka harus diusahakan, supaya inisiatif dan usaha untuk mencapai mutu tanda kecakapan itu datang dari anak - didik sendiri. Tetapi Pembina Pramuka harus menganjurkan dan memberi dorongan, agar anak- didiknya bergerak mengambil inisiatif dan berusaha.
Di dalam Gerakan Pramuka ada 2 golongan tanda kecakapan, yaitu tanda kecakapan umum dan tanda kecakapan khusus.
1) Syarat tanda kecakapan umum (S.K.U.) meliputi berbagai bidang dan semua Pramuka pada waktunya harus mencapainya. S.K.U. dirumuskan sedemikian rupa, sehingga dapat diharapkan, bahwa dengan ikhtiar, ketekunan dan kesungguhan tiap Pramuka mampu mencapainya.
2) Berbeda dengan S.K.U. maka satu tanda kecakapan khusus (T.K.K.) meliputi hanya satu bidang, dan dimaksudkan supaya kepada para Pramuka disajikan banyak macam T.K.K. sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta sesuai dengan kemungkinan setempat.
Bermacam-macam T.K.K. itu diadakan sesuai dengan keadaan kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pada khususnya, supaya dapat disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan daerah setempat.
Berikut Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus Pramuka :