Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967 Mengatur Tentang Radio Amatirisme di Indonesia

Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967  Mengatur Tentang Radio Amatirisme di Indonesia



Walaupun di dalam Radio-Regulation Jenewa 1959 terdapat persyaratan-persyaratan radio amatirisme, Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan suatu peraturan yang khusus mengatur radio amatirisme.

Pengkhususan dari pada peraturan ini didasarkan atas vitalnya hubungan radio pada umumnya yang dapat melancarkan tatakehidupan satu masyarakat yang modern; di mana kemajuan yang pesat di dalam elektronika serta penggunaannya di bidang radio, telepon, telex, televisi dan lain-lain sebagainya, telah membuka luas kemungkinan-kemungkinan baru untuk mempertinggi kesejahteraan umat manusia pada dewasa ini.

Untuk kemajuan-kemajuan seperti tersebut di atas ini maka Pemerintah mengharapkan akan hasil kemajuan dari pada amatirisme untuk menyumbangkan hasil pemikiran/pendidikan dalam bidang telekomunikasi.

Dengan demikian pengaturan bidang radio amatirisme ini bermaksud untuk menetapkan. radio amatirisme pada fungsi yang sewajarnya sejajar dengan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah tanpa mengabaikan kewajiban-kewajiban Internasional kita.



Begitu bunyi penjelasan Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia.

Dalam peringatan hari lahir ORARI ke-54 ini tim filatelipramuka.com mengunggah kembali Peraturan Pemerintah R.I No.21 Tahun 1967 Tentang Radio Amatirisme di Indonesia supaya anggota ORARI saat ini paham akan sejarahnya.


Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp