Pramuka Di Undang Acara Sosialisasi Peran BPKN RI dan BPOM dalam Perlindungan Konsumen


YOGYAKARTA-(2/6/22), Bertempat di aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta (BBPOM) diselenggarakan kegiatan sosialisasi peran BPKN RI dan BPOM dalam perlindungan konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.


Acara dibuka oleh Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt selaku Kepala BBPOM di Yogyakarta diawali dengan prosesi upacara pembukaan, dalam sambutannya Kepala BBPOM menegaskan bahwa peran badan POM yaitu pengawasan obat dan makanan di peredaran, pemberdayaan masyarakat, dan mendukung kemandirian pelaku usaha.

BACA INI : Materi Sosialisasi Dapat Diunduh Disini

Dilanjutkan dengan paparan dari Dr. NGN Renti Maharaini Kerti, S.H., M.H (Komisioner BPKN RI Komisi Komunikasi dan Edukasi) tentang peranan BPKN RI dalam perlindungan konsumen.

Acara tersebut berjalan dengan lancar, terselenggara dengan kombinasi daring dan luring turut mengundang unsur perwakilan pramuka yaitu Kwartir Daerah DIY, Kwartir Cabang Sleman, dan Kwartir Cabang Kota Yogyakarta.


**

Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp