Awali Terbentunya Relawan Pramuka Anti Narkoba, BNNP dan Kwarda Pramuka DIY Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama


YOGYAKARTA - Sebagai upaya mendorong terbentukya Relawan Anti Narkoba dari unsur Gerakan Pramuka, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY).

BACA JUGA : Usai Buka Bimtek Jurnalistik, GKR Hayu Kunjungi Panel Koleksi Filateli Pramuka Pusbangjusinfo
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BNNP DIY Kak Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. dan Ketua Kwarda DIY Kak GKR Mangkubumi, bertempat di Aula Kwarda DIY, Selasa (7/6/2022).

Secara lengkap, perihal kerjasama dengan nomor Nomor: PKS/1717/VI/HK/2022/BNNP // Nomor: 171/1200-H/PK/VI/2022 tersebut adalah tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pembentukan Relawan Pramuka Anti Narkoba.


Ada 12 Bab yang dicantumkan dalam PKS antara kedua belah pihak dan ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam PKS ini juga diatur bagaimana mensinergikan program yang dimiliki oleh para pihak dengan mendorong terbentuknya relawan anti narkoba pada Bab VI, Pelaksanaan Relawan Anti Narkoba Pasal 5 ayat 3.
BACA JUGA : Direktur Bina Potensi BASARNAS Perintahkan Pembentukan Satuan Karya Pramuka Avignam
PKS antara BNNP dan Kwarda DIY ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Nampak hadir beberapa pimpinan Kwarda DIY mendampingi Kak GKR Mangkubumi, antara lain Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd. Wakil Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum; Kak drs. Arifin Budiharjo, Wakil Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Muda; dan Kak drh. Sri Budoyo Sekretaris I Kwarda DIY.


**
Pusbangjusinfo Kwarda DIY

Post a Comment

أحدث أقدم
close
tunasmandiricorp