Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Keputusan Kwarnas Nomor 176 Tahun 2013

Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Keputusan Kwarnas Nomor 176 Tahun 2013


Gerakan Pramuka
bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.

Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun kaum muda dalam satuan pramuka sesuai dengan golongan usia, di antaranya satuan pramuka penegak yaitu untuk mereka yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun sedangkan Satuan Pramuka Pandega yaitu untuk mereka yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pembinaan pramuka penegak dilaksanakan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

Untuk melaksanakan pembinaan di kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka, diperlukan pola pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega beserta mekanismenya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
close
tunasmandiricorp