JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0015-00-D Tahun 2026 tentang Kebijakan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Seiring dengan kebijakan tersebut, Kwarnas memandang perlu adanya pedoman resmi sebagai arah kebijakan penyelenggaraan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan di satuan pendidikan formal.
Pedoman Ekstrakurikuler Kepramukaan di Sekolah
Melalui edaran ini, Kwarnas Gerakan Pramuka menyampaikan Pedoman Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan bagi gugusdepan yang berpangkalan di sekolah umum maupun sekolah keagamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan.
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi:
- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
- Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang
- Gugusdepan yang berpangkalan di satuan pendidikan
Dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepramukaan yang selaras dengan kebijakan kurikulum nasional serta tetap menjunjung tinggi prinsip, metode, dan nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka.
Kwarnas Minta Koordinasi Hingga Gugusdepan
Kwarnas Gerakan Pramuka meminta jajaran Kwarda dan Kwarcab untuk segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, sekaligus menyebarluaskan informasi kebijakan ini hingga ke tingkat gugusdepan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa implementasi kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan di sekolah berjalan seragam, adaptif terhadap perubahan kebijakan pendidikan, serta tetap menjadi wahana pembentukan karakter peserta didik.
Dukung Penguatan Pendidikan Karakter
Dengan diterbitkannya edaran ini, Gerakan Pramuka menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan karakter, pengembangan kompetensi peserta didik, serta kontribusi nyata pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional.
Edaran Kwarnas ini juga menjadi dasar hukum dan administratif bagi kwartir dan gugusdepan dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan yang terintegrasi dengan kurikulum pendidikan formal.
Pewarta : Redaksi FilateliPramuka.com


