Perubahan Susunan Pengurus ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026

Perubahan Susunan Pengurus ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026


Pengurus ORARI Pusat menerbitkan Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : SKEP-068/ORPUS/KETUM/2022 tentang Perubahan Susunan Pengurus ORARI Pusat Masa Bakti 2021-2026, keputusan tersebut resmi ditanda tangani oleh Ketua Umum H. Donny Imam Priambodo, ST., MM., M.Res tanggal 30 Desember 2022. Dengan demikian Keputusan Ketua Umum No. 001/SKEP-1/ORPUS/XII/2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.

BACA JUGA :
1. Ingat Kembali, Hasil-Hasil Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Tahun 2019
2. Ditjen SDPPI : Pengaktifan Kembali Surat Peringatan dan Pencabutan Izin Secara Otomatis
3. Vidio : Cerita Tentang QSL Card Amatir Radio


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
close
tunasmandiricorp