filatelipramuka.com - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (KWARNAS) telah menerbitkan surat edaran nomor 0814, perhal edaran Jambore Nasional (JAMNAS) XI tahun 2022. Dalam edaran tersebut Kwarnas menetapkan 9 point untuk mengatur pengunjung / visitor yang akan berkegiatan di area JAMNAS XI pada tanggal 14-21 Agustus 2022 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta), Pramuka Cibubur.
BACA JUGA :
1. Update Kesiapan Jambore Nasional XI Tahun 2022
2. Info Jamnas XI : Camping Ground Peninjau dan Pendamping
3. Dirjen Postel Terbitkan Prangko Seri Jamnas 1996, Ini Tampilannya
Berikut rincian 9 poin tersebut :
1. Orang dewasa, sudah di Booster, sesuai ketentuan protokol kesehatan untuk melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi
2. Pengunjung hanya diberikan akses di area publik yaitu Pasar Jambore, meeting point dan Lapangan Utama sesuaidengan arahan protokol kesehatan.
3. Pengunjung akan diberikan akses untuk satu hari dengan biaya Rp 25.000,- dan diberikan id card sebagai pengunjung / visitor
4. Jumlah pengunjung / visitor setiap hari akan dibatasi untuk menjaga kepadatan diareal publik
5. Untuk pengunjung / visitor VVIP dan VIP seperti Mabinas, Kamabida, Kamabicab meeting pointnya di Kantor Binkemin
6. Bagi Kakak-kakak yang akan bertemu dengan peserta Jamnas Xl tahun 2022, diberikan waktu saat istirahatyaitu jam 12.00- 13.00 dan 16.00-17.00 WIB, bertempat di Meeting Point yaitu kantor Binkempa dan Binkempi.
7. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pre-registrasi melalui aplikasi GoJambo/Visitor, dan on the spot.
8. Pengunjung /visitor on the spof dibatasi, yaitu mengisi kekosongan alokasi hari tersebut dari jumlah pendaftar yang sudah melakukan pre registrasi.
9. Aturan pengunjung / visitor ini akan berubah sesuai status covid -19 saat pelaksanaan Jamnas Xl tahun 2022 berlangsung.
9 Poin itu, secara resmi sudah disahkan dengan surat edaran yang di tanda tangani Sekretaris Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kak Bachtiar tanggal 26 juli 2022.