Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut di atas, BBPOM di Yogyakarta berencana mengadakan sosialisasi edukasi perlindungan konsumen bersinergi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKNRI). Sehubungan dengan hal tersebut mengharap kehadiran kakak-kakak di kegiatan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 2 Juni 2022
Pukul : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Aula BBPOM diYogyakarta (Bagi Undangan Luring)
Tema : Peran BPKN RI dan BPOM dalam Perlindungan Konsumen
Via Zoom : https://bit.ly/ZMBPKN_BPOM (Untuk UMUM)
![]() |