Model Penyelenggaraan Aktualisasi Kepramukaan, Bagi Sekolah Menengah Atas


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA sasaran dan sejumlah SMA yang melaksanakan secara mandiri. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh SMA untuk kelas X dan XI.

Mempertimbangkan pentingnya Kurikulum 2013 dan masih ditemukannya beberapa kendala teknis, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan kebijakan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan mulai semester dua tahun pelajaran 2014/2015 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 di SMA akan dilakukan secara bertahap mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 di 10% SMA sampai dengan tahun pelajaran 2020/2021 di seluruh SMA. Sepanjang implementasi secara bertahap tersebut akan dilakukan evaluasi, perbaikan konsep dan strategi implementasi Kurikulum 2013 agar siap untuk dilaksanakan secara menyeluruh di semua SMA.

Sejalan dengan kebijakan diatas, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya terus melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013, antara lain melalui pengembangan naskah pendukung kurikulum. Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan SMA melakukan reviu naskah yang dikembangkan tahun sebelumnya dan menyusun naskah baru mengikuti perkembangan kebijakan Kurikulum 2013.

Naskah- naskah yang direview dan disusun sebagai berikut : Panduan Pengembangan KTSP, Panduan Pengembangan Silabus, Panduan Pengembangan RPP, Model-Model Pembelajaran, Panduan Pengembangan Penilaian, Model Pembelajaran dan Penilaian Projek, Model Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan, Model Penyelenggaraan SKS, Model Penyelenggaraan Aktualisasi Mata Pelajaran Dalam Kegiatan Kepramukaan, Model Penyelengaraan Peminatan, Model Penyelenggaraan Pendalaman Minat, Panduan Pengembangan Muatan Lokal, Model Penyelenggaraan Kewirausahaan, Panduan Transisi Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006, dan Panduan Pengisian Aplikasi Rapor. Naskah- naskah pendukung kurikulum dikembangkan oleh tim pengembang yang terdiri dari unsur staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pengawas, kepala sekolah, dan guru dengan prinsip dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Naskah-naskah tersebut disusun sebagai acuan bagi sekolah dalam mengelola pelaksanaan kurikulum dan acuan bagi guru untuk melaksanakan pembelajaran di kelas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Naskah-naskah pendukung kurikulum akan terus dikembangkan, sehingga menjadi lebih operasional. Oleh karena itu, sekolah diharapkan memberi masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di satuan pendidikan, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan secara programatik, pendidikan kepramukan diorganisasikan dalam 3 ( tiga ) model sebagai berikut:

1. Model Blok, merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian secara umum;

2. Model Aktualisasi, sebagaimana merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal;

3. Model Reguler, merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus Depan.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
close
tunasmandiricorp